BPPP Medan

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran,serta pelaporan dibidang pelatihan dan penyuluhan perikanan;
  2. Penyusunan Bahan Kebijakan Pelatihan dan Penyuluhan;
  3. Pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan;
  4. Penyusunan materi, metodologi dan pelaksanaan penyuluhan perikanan;
  5. Pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga  teknis dan manajerial dibidang perikanan;
  6. Pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan;
  7. Pengembangan dan fasilitas kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  8. Penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas Penyuluh Pegawai Negeri  Sipil (PNS), swadaya, dan swasta;
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.